Korupsi merupakan istilah yang sering kita
dengar di masyarakat belakangan ini. Terutama sejak tahun 1998, korupsi menjadi hal yang sudah tidak asing lagi. Bahkan menjadi
perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat. Hal itu disebabkan karena
peran media yang memberitakan tentang berbagai kasus korupsi di negara ini. Tak
jarang korupsi tersebut dilakukan oleh para pejabat yang memegang peranan
penting dalam pemerintahan. Media saat ini tentunya memiliki andil yang besar
untuk mengungkap berbagai kasus korupsi secara transparan sehingga seluruh
masyarakat dapat menyaksikan berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya.
(Sumber: Kompasiana.com)
Korupsi merupakan suatu tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan demi kepentingan
pribadi dengan jalan merugikan orang, instansi atau negara. Ada dua hal yang
mendorong seseorang bertindak korupsi yaitu yang pertama karena kebutuhan dan
kedua karena keserakahan atau kerakusan. Hal ini seperti yang diungkap oleh
George J. Aditjondro (Febri Diansyah: 15, Jurnal Konstitusi Vol.6 No.2 Juli
2009) yang membedakan korupsi menjadi 2 macam yaitu korupsi yang didorong
karena kemiskinan dan korupsi yang didorong karena kerakusan atau sering
dikenal dengan istilah “corruption by need
and corruption by greed”.
Corrption by need dapat terjadi saat seseorang berada dalam
tingkat ekonomi rendah kemudian dihadapkan pada kesempatan, sehingga mendorong
dirinya untuk melakukan korupsi karena keadaan ekonomi yang sulit tersebut.
Adanya kebutuhan tersebut mendorong untuk melakukan hal-hal diluar nalarnya,
salah satunya dengan jalan korupsi. Dia merasa, dengan korupsi dapat menjadi
jalan untuk membebaskan kemiskinan hidupnya. Sementara corruption by greed
terjadi pada seseorang yang sudah memiliki harta berlimpah, namun karena
kerakusannya ia tergiur untuk melakukan korupsi. Keserakahan membuat seseorang
merasa tidak puas dengan apa yang dimilikinya saat ini dan selalu tergiur
dengan kemewahan. Hal itu membuatnya menjadi seseorang yang rakus. Padahal yang
dia lakukan merugikan orang lain, negara dan tentunya melanggar hukum. Bahkan
yang terpenting dari semua itu, dia sudah merenggut hak orang lain demi
kepentingan pribadinya.
Menyikapi berbagai kasus korupsi yang
terjadi, tentunya perlu adanya upaya preventif yang dapat dilakukan sehingga
kita terhindar dari perilaku korupsi. Adapun upaya yang dapat dilakukan yaitu
menanamkan keimanan dan kejujuran dalam diri. Dua hal tersebut dapat diperoleh
melalui pendidikan agama sebagai fondasi utama. Karena bagaimanapun juga
pendidikan agama selalu mengajarkan tentang kebenaran yang hakiki dan tidak
pernah mengajarkan cara-cara yang menghalalkan segala secara demi kepentingan
pribadi.
Keimanan dan kejujuran menjadi dua hal yang
sangat penting untuk menahan setiap hasrat jahat yang timbul dari dalam diri
manusia. Bersikap jujur mulai dari hal yang kecil maka akan berdampak besar
dikemudian hari dan keimanan merupakan kunci untuk pertahanan diri. Sadar
ataupun tidak, diri sendirilah yang memainkan peranan utama di kehidupan ini. Pilihan
sepenuhnya ada di individu masing-masing, apakah mau memilih untuk jadi pelaku
utama korupsi atau tidak? Semua dikembalikan lagi pada manusia yang memegang
kendali diri. Selain itu, menanamkan pemikiran bahwa korupsi merupakan salah
satu musuh nyata di kehidupan juga menjadi suatu bentuk pengendalian diri
terhadap tindakan korupsi.
Cr. Imas Siti Chodijah